Baru saja terdengar bawah Saddil Ramdani dipanggil oleh Pelatih Senior Bima Sakti untuk memperkuat Tim saat melaksanakan Piala AFF nantinya. Saddil Ramdani kembali menjadi perbincangan di Media. Pasalnya ini bukan kabar baik yang muncul dari Pemain Persela tersebut. Dia terjerat dugaan Kekerasan kepada Mantan Kekasihnya.
Sepulangnya Saddil Ramdani dari membela Timnas U-19 di Piala AFC kemarin dia bertemu dengan Anugerah Sekar (17) Mantan Kekasihnya di Stadiun Persela pada Hari Kamis (01/11/2018). Mereka bergerak ke belakang mess Persela dan terjadilah adu mulut yang membuat sedikit keributan yang berujung pertengkarang hebat.
Dari laporan yang dibuat di Polres Lamongan Saddil Ramdani diketahui merebut sebuah Iphone 7 dari mantan kekasihnya tersebut dan memukul wajahnya berulang kali hingga luka dibagian pipi kanannya. Tak hanya itu Ramdani juga sempat menendang paha dari Anugrah Sekar pada saat itu.

Entah apa yang ada dipikiran Saddil Ramdani saat ini sampai tega menyakiti mantan pacarnya yang diketahui sudah putus dari nya dari 6 bulan lalu. Mantan pacarnya pun tak terima langsung melaporkan masalahnya ke Polres Lamongan. Keduanya pun dipertemukan khususnya Saddil Ramdani yang dimintai keterangan lebih intensif mengenai pemukulan yang dilakukan nya tersebut.
“Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela,” katanya.
Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas. Dan sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.
“Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu,” tandasnya.
Dan perihal luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.
“Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa,” katanya.
Kesepakatan damai dari kedua pihak sebenarnya sudah dapat ditempuh sejak paddil dan ASR dipertemukan di Kapolres Lamongan, namun perdamaian kembali dibahas ketika orang tua korban meminta beberapa persyaratan.
Saddil pun tidak mau menerima persyaratan dari orang tua korban yang salah satunya adalah disuruh menikahi ASN selaku korban, dan perdamaian terus dibahas sampai larut malam dan Tak ada kesepakatan damai dari kedua nya sampai waktu menunjukan jam 00:00 wib.
“Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orang tua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada jum’at (02/11/2018).
Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur. Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
“Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2),” kata Norman.
Saddil pun kemungkinan besar akan ditahan oleh pihak kepolisian, karena saat ini pada jum’at (01/11/2018) statusnya sudah tersangka karena beliau pun sudah mengakui perbuatannya kepada ASN dan meminta maaf kepada keluarga korban. Namun Polisi mengatakan saddil masih bisa dipertimbangkan untuk penangguhan penanganan.