Sempat menghebohkan masyarakat di berbagai media dan berita bola terkait dengan logo perusahaan judi yang melekat di jersey salah satu tim liga 1 sebagai sponsor utama. Kini akhirnya Liga Indonesia Baru (PT. LIB) sebagai operator Liga 1 buka suara.
LIB mengeluarkan kebijakan dan penegasan untuk melarang tim-tim peserta Liga 1 dan Liga 2 untuk menjalin kontrak kerja sama dengan sponsor dari situs judi. Tidak hanya judi, ada beberapa perusahaan yang dinyatakan tidak boleh menjadi sponsor yakni sponsor untuk minuman beralkohol dan rokok.
Baca Juga : Daftar Klub Liga 1 Dengan Sponsor Terbanyak
Kebijakan itu ditulis PT LIB melalui surat keputusan nomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Febuari 2020 yang bertanda tangan dirut PT LIB, Cucu Soemantri. Didalamnya dijelaskan secara rinci tentang penegasan aturan Nasional terkait sponsor industri olahraga karena sebenarnya keputusan serupa pernah dikeluarkan yaitu surat nomor 161/LIB/V/2019 terkait sponsor industri olahraga.
“Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya,” ungkap Cucu Soemantri Selasa 25 Februari.
Berikut salah satu kutipan dari surat penegasan tersebut: “PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,”.
Dilansir dari media berita bola skor.id ada beberapa landasan yang menguatkan atas pelarangan penggunaan sponsor tersebut antara lain :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
- PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
- Hasil Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
- PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020.
Lalu bagaimana dengan sponsor Tira Persikabo? Apakah PT LIB harus tegas melarang klub menggunakan sponsor tersebut? Sementara pihak PSSI dan Tira Persikabo menyebut tidak ada regulasi soal hal tersebut.
Comments 1