Claudio Martinez yang merupakan mantan pemain sepak bola serta pemain sinetron, dibekuk polisi dirumahnya yang terletak di Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman, RT 003/RW 0104, Depok, Jawa Barat Rabu (7/11/2018)dini hari tadi sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria yang pernah bermain untuk tim PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC).dikabarkan dia ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pemeriksaan urine juga membenarkan bawah dia positif mengunakan ganja dan terindikasi narkoba jenis lain.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urin ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz
Polisi menerima barang bukti berupa ganja yang diserahkan langsung dari tangan Martinez, dari keterangannya dua paket sudah digunakan dan hanya sisa 1 paket yang diberikan kepada polisi berserta barang buki sebuah hanphone.
“Yang bersangkutan kami tangkap pada saat sedang di rumah, adapun barang bukti yang kami temukan dalam rumah tersebut, yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas yang diambil dari dalam lemari,”
Martinez kelihatan menyesal tentang apa yang sudah terjadi, dirinya sangat kooperatif kepada polisi agar kasusnya berjalan cepat dan tidak ada hambatan lain, namun polisi harus tetap menghukum Martinez sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Enggak (tidak melawan) dia sangat kooperatif sekali. Intinya dia nyesal pengin berubah, cuma proses hukum tetap jalan,” papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat (9/11/2018).
Claudio Martinez ditangkap seorang diri di kediamannya. Saat ini, pihak keluarga pun sudah datang menjenguk ke Polres Metro Jakarta Barat untuk memberi dukungan.
Claudio Martinez terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undanh Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.